SEMARANG (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kasus Social Kitchen dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya satu ahli yang dihadapkan Majelis Hakim. Sedianya Jaksa menghadirkan 4 saksi Ahli, lantaran berbagai alasan, tiga saksi minta ditunda.
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi no. 512, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2017), Pudji Widodo, Hakim ketua menanyakan Jaksa terkait saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaannya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menunjuk Buyung GDE Fajar, ST sebagai Ahli Laboratoris Forensik Polda Jateng, yang menjelaskan rekaman CCTV milik Social Kitchen. Sebelumnya Jaksa meminta Hakim memberi waktu kelonggaran menghadirkan saksi ahli lainnya.
“Ijin majelis, sebenarnya ada 4 dari kami karena kami konfirmasi tidak bisa hadir, kami minta 3 ahli lain kami hadirkan hari Kamis,” ujarnya.
Menanggapi permohonan Jaksa, Penasehat hukum mengaku keberatan atas usulan Jaksa tersebut. Mereka meminta agenda sidang sesuai usulan Majelis hakim yang telah ditetapkan sejak awal.
Tak ingin mengubah jadwal persidangan, Pudji tidak mengijinkan penundaan. Dia memberi waktu pada Kamis tanggal 27 April 2017, untuk menghadirkannya. (SY)