SEMARANG (Panjimas.com)- Dalam sidang lanjutan kasus Social Kitchen, gara-gara saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak membawa konektor, sidang terlihat gaduh. Usai mentransfer file ke laptop milik Panitera, Buyung GDE Fajar,ST selaku saksi ahli menjelaskan 10 video tidak bisa mengidentifikasi terdakwa.
“Tidak bisa pak, karena tidak ada konektornya untuk colokkan ini,” ujar Buyung di hadapan Hakim, Pudji Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang jalan Siliwangi no. 512, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2017).
Buyung saat di tanya Hakim, menjelaskan hasil identifikasi video CCTV Social Kitchen hanya berupa gambar gerak. Untuk mengidentifikasi pelaku dirinya tidak bisa menjelaskan. “Kami hanya diminta Polres Solo mentransfer ini. Ada 10 rekaman,kita hanya menerima video dalam bentuk gambar gerak saja,” imbuhnya.
Kuasa hukum Terdakwa menilai tayangan video CCTV yang ditunjukkan saksi ahli, tidak ada yang memperlihatkan adanya pengrusakan kursi sofa, penghadangan satpam Social Kitchen. Kedua belas terdakwa yang menjadi tidak terlihat melakukan sebagaimana pasal tuduhan Jaksa.
“Dari video tadi kami simpulkan tidak ada sofa yang dirobek, tidak ada penghadangan oleh satpam dan yang paling penting tidak ada disitu terlihat yang dirusak oleh para Terdakwa. Saudara Ahli tidak bisa menggambarkan siapa saja pelakunya,” tandas Anis, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus Social Kitchen.
Sementara itu, Endro Sudarsono, humas LUIS mengatakan bahwa keterangan saksi dalam menampilkan video CCTV tidak bisa mengidentifikasi ke 12 Terdakwa, saat berada di Social Kitchen.
“Terlihat keterangan ahli digital forensik tidak bisa mengidentifikasi pelaku yang didakwakan Jaksa. Dan tidak ada undangan pengerahan massa. Nampak dalam video, pelaku kekerasan menggunakan helm dan menggunakan penutup muka,” ucapnya. (SY)