JAKARTA, (Panjimas.com) – Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk segera memanggil Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok atas ketidakadilannya saat memberikan tuntutan kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ah0k).
“Atas kejanggalan secara yuridis dan sosiologis, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua JPU,” kata Gufron, Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah kepada Panjimas.com di Kantor Komjak, Jakarta, Rabu (26/04).
Menurutnya, Komjak juga harus mengeluarkan surat rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan kepada jaksa agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.
“Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Komjak harusnya mengeluarkan, lanjutnya, rekomendasi penggantian tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Komisi kejaksaan harusnya mengeluarkan surat rekomendasi penggantian tim JPU dengan yang lebih mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam bertugas,” tegasnya. [TM]