JAKARTA, (Panjimas.com) – Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena bersikap tak adil. Hal itu terlihat dengan menuntut terdakwa dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Ahok.
“Kami pun meragukan independensi JPU dalam memberikan tuntutan berdasarkan aspek yuridis dan sosiologis,” kata Gufroni, Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah kepada Panjimas.com di Kantor Komjak, Jakarta, Rabu (26/04).
Secara yuridis, lanjutnya, JPU diduga tidak independen dengan membiarkan terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI. Seharusnya sejak awal ketika sudah memasuki tahap penuntutan, Ahok dapat langsung ditahan dengan pasal 156A.
“Ketidaksiapan JPU saat membacakan tuntutan dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, secara sosiologis telah memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penuntutan,” jelasnya.
Menurutnya atas kejanggalan secara yuridis dan sosiologis yang dilakukan JPU, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa ketua tim JPU.
“Komjak harus segera memanggil dan memeriksa ketua tim JPU,” pungkasnya. [TM]