JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari Ahok.
Sebelumnya, Kamis (20/4) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Ahok dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP.
Ahok mengaku sudah mempersiapkan pledoi atau pembelaan sebelum 17 April sesuai jadwal yang diberi Majelis Hakim. Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama, I Wayan Sudirta mengungkapkan timmya menyiapkan ratusan halaman untuk pledoi terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
“Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki sendiri, kami enggak tahu berapa. Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan. Kami yang tidak terlalu cerdas terpaksa membikin pleidoi 634 halaman,” ungkap Wayan di Gedung Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4)
Wayan menuturkan, dalam menyusun pledoi, Ahok juga menyusun sendiri pledoi, lantaran penasihat hukum dan Ahok akan membacakan pledoi secara terpisah.Sebelumnya, Wayan sedikit membocorkan tiga materi dalam pledoi. Dalam pledoi, penasihat hukum akan menyoroti alat-alat bukti yang disinggung pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa penuntut umum. (desastian)