SOLO (Panjimas.com) – Usai memberikan tausiyah Shubuh berjamaah di Masjid Kota Barat, Jalan Doktor Muwardi No. 24, Solo, Jawa Tengah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi kasus Social Kitchen yang menyeret Wartawan Ranu Muda dan Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Dahnil pernah menjadi penjamin pembebasa bersyarat Ranu Muda hingga dua kali ditolak Polda Jawa Tengah (Jateng). Meski demikian, ia berharap Majelis Hakim bertindak obyektif. Dia menilai kasus Social Kitchen penuh rekayasa, untuk mengkriminalisasi aktivis nahi munkar dan wartawan Ranu.
“Saya sih sejak awal kan menjaminkan, sekarang hakim harus melihat dari sisi kemanusiaan, Ranu punya anak kecil dan menjadi kepala keluarga. Hakim juga harus melihat secara jernih dan mendalam karena ada dugaan ini kriminalisasi,” katanya, Senin (24/4/2017).
Selain itu, Dahnil menegaskan seharusnya keberadaan intel polisi yang ikut dalam pertemuan mendatangi Social Kitchen juga diproses.
“Sejak awal Ranu hanya ikut melakukan peliputan, bahkan dalam pertemuan mendatangi cafe, dihadiri salah satu intel. Nah itu yang nggak diungkap, intelnya itu ikut ke cafe itu,” ungkapnya.
Menurutnya, kronologi kejadian di Social Kitchen dengan adanya perusakan bisa dicegah. Intel polisi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menjadi bukti kuat upaya kriminalisasi wartawan Ranu dan Tokoh LUIS.
“Kok tiba-tiba bisa bertambah dan keberadaan intel itu seharusnya bisa mencegah. Ini clue yang diperhatikan oleh Hakim. Jangan upaya kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar itu dilakukan secara masif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil berpesan kepada aktivis nahi munkar untuk berhati-hati dalam bertindak. Berusaha menggunakan instrumen hukum menjadi solusi upaya kriminalisasi aktifis.
“Kepada kawan yang memiliki energi amar ma’ruf nahi munkar berlebihan perlu diingatkan, jangan sampai kemudian menciptakan kemunkaran baru, itu harus hati-hati. Selalu gunakan instrumen hukum, jangan terjebak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kronologi aksi amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana disampaikan Ranu Muda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kuasa hukum Ranu membeberkan, bahwa memang benar ada anggota aparat kepolisian dari Polresta Surakarta yang hadir pada saat itu.
Pada hari Ahad tanggal 18 Desember 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, Ranu melakukan peliputan terhadap aksi amar ma’ruf nahi munkar Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), di café Social Kitchen.
Kemudian hingga sekitar pukul 02.00 WIB, setelah melakukan liputan/dokumentasi, Ranu meninggalkan lokasi, kembali menumpang dalam mobil rombongan tokoh LUIS. Tak disangka, dalam mobil itu ikut menumpang anggota polisi dari Polresta Surakarta yang bernama Karsuli.
Hanya beberapa hari setelah aksi amar ma’ruf nahi munkar di Social Kitchen, tepatnya pada Selasa (20/12/2016) dini hari, semua tokoh LUIS yang pernah berada dalam satu mobil dengan anggota Polresta Surakarta, Karsuli, satu persatu ditangkap di rumah mereka.
Tak ketinggalan, Kamis, 22 Desember 2016, pukul 00.10 WIB dini hari, Ranu diciduk polisi di rumahnya, Ngasinan Rt 003, Rw 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penangkapan itu disaksikan kedua anaknya yang masih balita hingga menimbulkan trauma. [SY]