ACEH (Panjimas.com) – Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut bersalah dengan hukuman penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun. Hal ini dipahami bahwa Ahok tidak akan dipenjara alias bebas, bila selama dua tahun tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Mengetahui hal itu, tokoh umat Islam Aceh, Tengku Muslim At Thahiri mengaku kecewa. Melalui pesan singkat yang masuk ke Panjimas.com, dia menilai jaksa telah mempermainkan hukum di Indonesia.
“Kami atas nama bangsa Aceh sangat kecewa dengan Jaksa yang telah mempermainkan hukum, kami sudah sangat bosan menonton sandiwara yang sedang dimainkan oleh rezim zalim,” katanya, Sabtu (22/4/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aceh itu memperingatkan, bahwa Rakyat Aceh yang dijuluki negeri Serambi Mekah, sudah muak dengan sikap pemerintah. Jangan sampai demi membela penista agama, pemerintah membayar harus membayar mahal dengan perpecahan atau disintegrasi NKRI.
Untuk itu rakyat Aceh menegaskan bahwa mereka siap untuk bersatu, demi melawan kezaliman yang terjadi.
“Jangan salahkan kami, jika kami bangkit melawan pemerintah yang zalim. Kami akan siap menyatukan umat untuk itu,” tandasnya.
Ustadz Tengku Muslim berpesan untuk umat Islam agar tetap mengawal kasus penista agama hingga pelakunya dipenjara. Seruan ulama harus segera disambut demi keridhoan Allah dan mendapatkan kemenangan dunia dan akhirat.
“Kami mengajak umat Islam jangan pernah berhenti (berjuang) sebelum Ahok di penjara,” tutupnya. [SY]