KLATEN (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada kasus penistaan agama dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Artinya Ahok tidak akan dipenjara bila ia tak melakukan tindak pidana yang sama, selama dua tahun.
Padahal sejak mencuat kasus penistaan agama, umat Islam telah mendesak pihak aparat agar Ahok segera dipenjara dengan menggelar demo besar-besaran di Jakarta. Tak luput Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), juga ikut turun ke jalan.
Mengetahui tuntutan yang sangat rendah dari JPU, Komandan Kokam Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Ismail, merasa kecewa. Baginya ini sebuah pelecehan hukum di Indonesia.
“Tentunya Kokam Jateng sangat kecewa terhadap tuntutan yang cuma satu tahun. Pelecehan yang dilakukan aparat hukum terhadap penegakan hukum di NKRI,” katanya, Sabtu (22/4/2017).
Kokam tidak bisa menerima tuntutan jaksa yang terlihat justru membela penista agama. Untuk itu, Kokam siap mengawal perjuangan umat Islam demi tegaknya hukum yang berlaku. Jangan sampai hanya tajam ke bawah.
“Ini bukti hukum di NKRI, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hukum dibuat untuk ditaati bukan dibuat untuk di langgar atau disiasati,” ungkapnya.
Ismail menganggap persidangan Ahok hanya bentuk sandiwara dan akan menjadi bom waktu di negeri ini. Dia meminta umat Islam tetap menjaga keutuhan NKRI dan tidak mudah terprovokasi.
“Putusan Ahok menjadi bom waktu karena dianggap tidak adanya supremasi hukum di NKRI. Kokam tetap jaga Islam dan NKRI, karena NKRI ada karena perjuangan mujahid,” tandasnya. [SY]