JAKARTA (Panjimas.com) – Pembacaan tuntutan hukum sudah dibacakan oleh Jaksa JPU di hadapan majelis hakim dan sidang pengadilan kasus penistaan agama yang menyeret pelaku penistaan agama, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, Kamis (20/4).
Menanggapi tuntutan JPU yang memberikan sanksi ringan pada penista agama Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, pengacara senior Eggy Sudjana mengatakan, itu maknanya Ahok Bebas dan tidak terkena hukuman apapun, kecuali selama dua tahun kedepan Ahok melakukan kejahatan yang sama, baru kemudian bisa dihukum selama satu tahun.
“Ini sungguh tragedi bagi penegakkan hukum di Indonesia kepada penista agama. Sementara yurisprudensi setiap penista agama sebelumnya selalu ditahan dan di penjarakan,” ujar Eggy.
Eggy menegaskan, Ahok seharusnya dituntut maksimal 5 tahun penjara. Kalau Ahok dituntut tidak dituntut maksimal 5 tahun, itu artinya ada upaya Ahok tidak di copot dari jabatan gubernur sampai dengan bulan Oktober 2017 (6 bulan) atau batas berakhirnya jabatan dia sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sudah pasti umat Islam yang selama ini mengawal setap persidangan kasus penistaan agama merasa kecewa dan tidak bisa menerima tuntutan JPU tersebut, karena tidak menenuhi rasa keadilan. Ini betul-betul tragedi enegakkan hukum di Indonesia. Bendera kuning pun dikibarkan sebagai pertanda “Hukum telah mati”. (edy)