SEMARANG (Panjimas.com) – Majelis Hakim yang dipimpin Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, SH, mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus pelanggaran Social Kitchen. Dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, saksi nampak berbelit-belit menjelaskan fakta adanya tarian striptis yang digelar di Social Kitchen, Kamis (20/4/2017).
“Saudara saksi, saudara berkerja sebagai apa? Karyawan Social Kitchen. Apa saja yang disuguhkan? Terus tariannya seperti apa? Pakaiannya gimana?,” tanya Pudjo pada Widiantoro.
Setiawan Widiantoro, Supervisor Bar Social Kitchen dihadirkan Jaksa sebagai saksi, menjelaskan bahwa Social Kitchen menjual berbagai merk minuman keras (miras) berharga mahal.
“Saya mengamankan botol-botol miras atas perintah Manajer saya pak Juneidi. Saya taruh dekat gudang, merknya, Vodka, Martel, Red Label, Jony Walker, Bluetrase, harganya ada yang satu juta lebih pak, ya,” ujarnya.
Sementara dalam berkas yang berbeda, Aris Nurianto, karyawan Social Kitchen juga mengaku melihat kejadian perusakan, namun tidak mengenali terdakwa saat kejadian. Menjawab pertanyaan Pudji widodo, Majelis Hakim, saksi terlihat berbelit-belit menjelaskan tarian yang disuguhkan Social Kitchen dengan mengenakan pakaian seronok.
Ketika ditanya, “Bedanya tari dengan dancer itu apa? Dari tadi kok Dancer, gak bisa bahasa Indonesia? Pernah lihat tariannya? Pakaiannya kayak apa? Biasanya kayak apa, mungkin bikini atau apa? Nggak mungkin Tarian Jawa masuk situ di lounge,” cecar Pudji.
Aris dalam menjawab pertanyaan Hakim membingungkan. Penari Striptis di Social Kitchen, menurutnya berpakaian biasa. Saat ditunjukkan gambar perempuan berpakaian minim menari di atas papan, dia membenarkan bahwa lokasinya benar di Social Kitchen. “Pakaiannya biasa, gak terlalu bikini. Menurut saya ya biasa nggak terlalu bikini,” ujarnya. (SY)