SEMARANG (Panjimas.com) – Sidang ketujuh kasus pelanggaran Social Kitchen dengan Terdakwa Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan Wartawan Ranu Muda masih pada agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jaksa hanya bisa menghadirkan 10 saksi, padahal sebelumnya menyatakan akan hadirkan 13 saksi, Kamis (20/4/2017).
“Saudara Jaksa sudah siap, berapa saksi yang akan dihadirkan? 10 saksi, lho katanya kemarin 13 saksi. Ya sudah sidang kita mulai,” tanya Pudji Widodo, ketua Majelis Hakim pada Jaksa.
Dalam menghadirkan saksi Persidangan kali ini, Jaksa meminta dilakukan dua tahap, yakni berkas 188 dan 190 dijadikan satu, dengan terdakwa 5 Tokoh LUIS, Wartawan Ranu, 2 anggota LUIS dan 2 orang simpatisan LUIS. Satu berkas berikutnya nomor 189 dengan Terdakwa 2 orang simpatisan LUIS.
Sementara itu, nama beberapa saksi yang bisa dihadirkan Jaksa untuk berkas 188 dan 190, yakni: Aris Nuriyanto Galih (karyawan Social Kitchen), Listiana Ayu Setyaningrum (karyawan Social Kitchen), Agus Suryanto (Satpam Social Kitchen), Oki Handoyo (Satpam Social Kitchen), Kristiyanto (anggota Polsek Banjarsari), Agus Tri Wibowo (anggota Polsek Banjarsari), Budi Cahyono (anggota Polres Solo).
Berikutnya saksi untuk berkas nomor 189, yakni anggota Dalmas Polres Solo, Setiawan Widiantoro (karyawan Social Kitchen), dan Arista (karyawan Social Kitchen). (SY)