JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menilai Polri telah melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Selain melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum, Polri juga telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama,” katanya saat ditemui Panjimas.com di Kantor Kompolnas, Jakarta, Kamis (20/04).
Menurutnya, Polri telah berlaku berat sebelah terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama yang dilakukannya. Padahal, sudah ada yurisprudensinya, yaitu Arswendo Atmowiloto dan Permadi. Kedua orang ini tanpa dilakukan proses hukum yang panjang dan langsung dijebloskan ke penjara.
“Tapi ini kasus Ahok, melalui proses gelar perkara dulu. Didatangkan para ahli pro kontra. Hemat saya, ini ada bentuk ketidakadilan, diskriminatif dan terkesan dikriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Michdan, kedatanganya ke Kompolnas ini disambut baik. Sedikitnya ada 3 orang komisioner yang menyambut. Antara lain, Bekto Suprapto, Poengky Indarti, dan Dede Farhan Aulawi. “Rekomendasi Kompolnas untuk ditangguhkan itu kami mintakan,” katanya.
Michdan mengaku, Kompolnas menerima dengan baik dan segera mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo. “Mudah-mudahan, surat ini malam ini akan ditandatangani untuk dikirim. Paling tidak besok sudah diterima Kapolri. Surat ini isinya dalam konteks penegakan hukum supaya tidak menjadi alat kekuasaan,” tukasnya. [TM]