JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Rombongan yang terdiri sebanyak 10 orang ini meminta agar Kompolnas memberikan surat penangguhan penahanan kepada Kyai Muhammad Al Khaththath (MAK).
“Karena memang tidak cukup bukti. Semoga Kompolnas mau memberikan surat penangguhan,” kata Ketua Koordinator TPM, Achmad Michdan, di Jakarta, Kamis (20/04).
Michdan menjelaskan, saat penangkapan Al-Khaththath di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, memang terdapat uang sekitar Rp18 juta. Uang tersebut, sedianya akan digunakan untuk membiayai kegiatan aksi lanjutan, 31 Maret 2017.
“Hanya spanduk, dan uang Rp18 juta untuk sewa soundsystem dan membayar makan. Jadi tidak ada bukti signifikan,” ujarnya.
Menurut Michdan, permintaan penangguhan ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Isinya, Kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahan Ketua Forum Umat Islam (FUI). [TM]