JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, minggu lalu sempat meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Saat itu bahkan majelis hakim, mempertanyakan, mengapa begitu banyak jaksa, tugas mengetik tak dibagi-bagi agar bisa selesai.
“Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto.
“Ketiknya yang mulia,” jawab Ali.
“Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?” tanya Hakim Dwiarso.
Kini, setelah tuntutan selesai diketik apa hasilnya? Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Artinya, Ahok tersebut tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
“Dia menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” katanya.
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidam terbukti.
“Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yang meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana,” ucapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum.
” Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah,” ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi. “Kami akan ajukan pledoi masing-masing,” kata Ahok. Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa (25/4) pekan depan. [AW/ROL]