JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz Ismail Ibrahim adalah seorang aktivis Islam asal Bekasi yang gigih menolak pendirian Gereja Santa Clara yang diduga melakukan manipulasi data dan penipuan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, dengan laporan pihak Gereja Santa Clara atas tuduhan melakukan penghasutan hingga berujung pada pengerusakan, Ustadz Ismail Ibrahim ditangkap pihak Polda Metro Jaya layaknya seorang teroris.
Selasa, pada pukul 00.00 WIB, Ustadz Ismail Ibrahim ditangkap oleh lebih dari lima orang berbadan tegap berpakaian bebas tanpa adanya SP 1, 2, dan 3. Arifin Prima sebagai salah satu dari Tim Pengacara Ustadz Ismail Ibrahim sangat menyayangkan tindakan arogan pihak aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya terhadap Ketua Forum Masjid-Mushalla Duta Harapan Telaga Mas tersebut.
“Ustadz Ismail ini kayak udah bener-bener ancaman gitu. Apakah dia telah melakukan pembunuhan? Apakah dia telah melakukan tindakan teroris, sampe dijemput jam 00.00 WIB?” kata Arifin Prima, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2017).
Arifin menuturkan, Ustadz Ismail Ibrahim dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sampai terjadinya tindak pidana.
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Hingga saat ini Ustadz Ismail masih mendekam di sel penjara Polda Metro Jaya, Arifin menuturkan, bahwa Tim Pengacara masih berusaha melakukan upaya-upaya hukum.
“Mulai mendampingi pemeriksaan sampai mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan,” tandasnya. [DP]