JAKARTA (Panjimas.com) – Sepekan sudah Ustadz Ismail Ibrahim ditangkap. Tokoh aktivis Muslim Bekasi Utara itu dijebloskan ke penjara, lantaran sikap tegasnya yang menolak upaya manipulatif pendirian Gereja Santa Clara.
Bambang Sunaryo, SH.MH selaku kuasa hukum Ustadz Ismail Ibrahim mewakili tim Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI) menyampaikan keterangannya di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada hari Selasa (18/4/2017).
Dirinya dan tim telah ditunjuk menjadi pengacara bagi tiga tokoh aktivis Islam yang ditangkap, yakni Ustad Ismail Ibrahim, Jaenal atau Abu Bilal dan saudara Bayu. Ketiga aktivis Islam itu ditangkap berdasarkan laporan pihak Gereja Santa Clara, yang menuduh mereka melakukan pengerusakan dan penghasutan. Tim kuasa hukum menilai, penahanan yang dilakukan aparat polisi kepada ketiga orang tersebut menurut Bambang Sunaryo terkesan tidak berdasar dan dipaksakan.
“Pelaporan yang dibuat oleh pihak Santa Clara adalah berupa tuduhan melakukan pengerusakan dan penghasutan. Padahal yang dilakukan oleh Ustadz Ismail adalah hanya mencopot papan nama yang ada di depan lokasi pembangunan gereja. Karena sesuai dengan keputusan ‘status quo’ dimana tidak boleh ada pengerjaan (penghentian proses pembangunan) sesuai dengan SK yang ditandatangani Sekda Bekasi,” tutur Bambang.
Menurut Bambang, papan nama yang telah dicopot itu kemudian diserahkan oleh masyarakat Bekasi dan diberikan kepada Polres Bekasi.
“Jadi tidak benar ada tindakan pengerusakan dan penghasutan seperti yang dituduhkan oleh pihak Santa Clara,” imbuhnya.
Hingga kini ketiga aktivis Islam itu tengah menjalani penahanan. Anehnya, bukan di Polresta Bekasi, namun mereka ditahan di Polda Metro Jaya. [Edi]