KARANGANYAR (Panjimas.com)– Salah satu terdakwa kasus nahi munkar terhadap AW Resto, Karanganyar yang ditengarai menjual minuman keras, Shehol Akbar Alias Sholeh Akbar bin RA Cholil, diduga dianiaya saat penyelidikan di Polda Jawa Tengah.
Tidak hanya itu, Shehol yang usianya baru menginjak umur sekitar 16 tahun, dipaksa mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyebutkan umur 18 tahun 11 bulan. Dia ikut ditangkap Polda Jateng pada Selasa tanggal 3 Januari 2017 bersama 11 tersangka lainnya, di Polokarto, Sukoharjo.
Moch Aminudin, Kuasa hukum Shehol membenarkan keterangan tersebut. Kata dia, keterangan inilah yang akan menjadi bukti nanti dipersidangan bahwa Shehol dipaksa mengakui berusia dewasa, padahal seharusnya masuk kategori anak-anak.
“Ini yang mengungkap, justru Dokter forensik saat memeriksa Shehol pada tanggal 10 Januari 2017 lalu. Dalam BAP, klien kami juga dipaksa mengakui umur 18 tahun lebih, padahal secara aturan dan bukti Akta Kelahiran umur Shehol ketika ditangkap Polda masih 16 tahun. Artinya masih dibawah umur,” katanya di sekretariat Tasnim, Tipes, Serengan, Solo, Rabu (12/4/2017).
Sementara itu, Dr. Sumy Hastry Purwanti,dr,SpF, Ahli Kedokteran Forensik yang ditunjuk Kabid Dokkes Polda Jateng, didalam BAP Shehol, membenarkan terdapat luka kering akibat kekerasan tumpul.
“Benar bahwa dalam pemeriksaan terdapat bekas luka yang sudah mengering dipunggung tangan kanan pangkal jari tengah, ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter. Dari bentuk luka dapat disimpulkan akibat kekerasan tumpul baik itu tubuh yang menghampiri obyek atau sebaliknya. Dari perkiraan waktu terjadinya luka adalah lebih dari enam hari dari saat pemeriksaan,” urainya dalam BAP Shehol.
Diberitakan sebelumnya, 11 aktifis Islam dari Pemuda Muhammadiyah wilayah Blimbing, Polokarto, Sukoharjo, ditangkap Polda Jateng pada Selasa (3/1/2017) lalu. Sebanyak 7 orang dilepas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan. Sementara 4 orang menjadi terdakwa, termasuk salah satunya Shehol Akbar. (SY)