JAKARTA, (Panjimas.com) – Arifin Prima selaku Tim Pengacara Ustadz Ismail Ibrahim, merasa heran dengan kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya, kasus yang menjerat Ustadz Ismail adalah kejadian satu tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2016 dan oleh pihak Panitia Pembangunan Gereja Santa Clara dilaporkan ke Polres Bekasi.
Namun, beberapa pekan yang lalu, pihak Polres Kota Bekasi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Ustadz Ismail ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya, pada hari Selasa (11/4/2017) pukul 00.00 WIB.
“Di Polda itu laporan 2016, kejadian demo pada 2016 laporannya di Polres Bekasi dan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya,” kata Arifin kepada Panjimas.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/04).
Seakan-akan, lanjut Arifin, Polres Bekasi tidak mampu menanganin kasus Santa Clara ini, saya tidak tahu ada intervensi atau apa saya tidak tahu.
Arifin pun membenarkan, bahwa masyarakat Bekasi sejak 2015 sampai dengan Maret 2017 terus melakukan aksi karena adanya dugaan terkait izin Santa Clara yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Untuk diketahui, Ustadz Ismail Ibrahim adalah salah satu dari ribuan aktivis Islam yang gigih menolak pembangunan dan perizinan Gereja Santa Clara yang diduga kuat melakukan manipulasi data dan penipuan dalam mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, lokasi pembangunan Gereja Santa Clara, di Jalan Lingkar Utara, Harapan Baru, Bekasi, yang diapit oleh beberapa Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) serta berada dekat dengan pemukiman warga mayoritas muslim dikhawatirkan mampu mengancam aqidah umat Islam pada generasi selanjutnya.
Oleh karena itu, Ustadz Ismail bersama masyarakat Bekasi hingga Maret 2017 masih melakukan aksi untuk menolak pembangunan dan perizinan Gereja Santa Clara yang telah dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Bekasi. [DP]