ISTANBUL, (Panjimas.com) – Menjelang referendum konstitusi bersejarah hari Ahad (16/04), Presiden Erdogan lagi-lagi mengesampingkan rencana sistem federal di Turki.
Sebuah sistem federal “tidak ada dalam agenda kami, tidak akan,” kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Jumat (14/04), dikutip dari Anadolu.
“Kita adalah advokat [pembela] terbesar dari struktur kesatuan Turki,” kata Erdogan dalam aksi massa para pendukungnya di provinsi Konya, wilayah Tengah Turki.
Turki adalah sebuah negara kesatuan, dan selama ini tidak ada pemerintahan daerah dengan kekuasaan eksekutif sejak berdirinya Republik pada tahun 1923.
Pernyataan Erdogan datang setelah pemimpin Partai Gerakan Nasionalis (MHP) yakni Devlet Bahceli menyuarakan keprihatinan atas tuduhan pemerintah berencana untuk memindahkan negara menuju sistem federal setelah referendum konstitusi 16 April.
Perubahan konstitusi ini diusulkan oleh partai penguasa AKP (Partai Keadilan dan Pembangunan) dan Partai MHP (Gerakan Nasionalis).
Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk menggeser sistem parlementer Turki saat ini menjadi lebih terpusat (Presidensil), dalam kepemimpinan seorang Presiden, serta menghapuskan jabatan Perdana Menteri.
Sebelumnya pada Jumat (14/04), Perdana Menteri Binali Yildirim juga membatalkan pembicaraan tentang federalisme, dan sejauh ini mengatakan bahwa dirinya akan mengundurkan diri dari semua posisi yang saat ini ia jabat, jika pasca-referendum konstitusi akan menyebabkan tindakan seperti itu [federalisme].
Erdogan sendiri sebelumnya telah membantah tudingan itu Kamis (13/04), dan menyalahkan tentang bagaimana pernyataan oleh salah satu ajudannya telah “dipelintir”.[IZ]