JAKARTA (Panjimas.com) – Polisi harus bertindak profesional dan segera membebaskan Ustadz Muhammad Al Khaththath. Karena Aksi 313 yang digerakkan Al Khaththath, seperti diakui polisi telah berjalan tertib dan damai.
“Hasil penyelidikan, Ustadz Al Khaththath terbukti tidak bersalah. Karenanya, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak membebaskan Pak Khaththath secepatnya,” desak Wakil Ketua MPR, Dr. Hidayat Nurwahid disela-sela acara peletakan batu pertama Pembangunan Kampus LIPIA di Jakarta, belum lama ini (9/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan upaya makar. Salah satu yang ditangkap adalah KH. Muhammad Al-Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI).”Iya betul ada lima orang yang ditangkap. Salah satunya Sekjen FUI Al Khaththath itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).
Menyinggung soal tertangkapnya salah satu anggota DPRD asal partai PKS yang dideportasi dari kunjungan ke Turki, dan dikait-kaitkan dengan jaringan ISIS, Hidayat mengatakan, yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan ISIS. “Beliau datang ke Turki dalam rangka menyalurkan bantuan untuk rakyat Suriah, kemudian melewati dan berkunjung ke Libanon.”
“Ketika tiba di Libanon inilah beliau tidak bisa masuk kesana karena yang bersangkutan tidak mengantongi visa masuk. Karena dikira masuk kesana sama seperti kita pergi ke Turki (one travel) yang tidak memerlukan visa. Ini murni adalah kesalahan prosedural administasi saja untuk masuk ke satu negara.“
Menurutnya, polisi juga sudah melakukan penyelidikan tentang orang yang dideportasi, bahwa polisi menyatakan beliau tidak terlibat dan terkait dengan ISIS. Setelah semua proses penyelidikan selesai, beliau akan dikembalikan lagi ke rumahnya. Hidayat juga mengapresasi kinerja polisi yang sudah menangani kasus ini dengan baik dan profesional. (edy)