SEMARANG (Panjimas.com)– Sidang ke empat kasus pelanggaran Social Kitchen memasuki agenda menghadirkan saksi. Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jalan Siliwangi nomor 512, Semarang, Supardi, SH, anggota Polsek Banjarsari menegaskan, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yermasuk wartawan Ranu Mudadalam setiap aksinya selalu berkoordinasi dengan Kepolisian.
Supardi mengatakan bahwa LUIS tidak mungkin gegabah saat memperingatkan bentuk kemaksiatan baik Salon plus, perjudian, miras termasuk pertunjukan tarian striptis dan jajanan miras di Social Kitchen, Solo.
“Jika melakukan aksi (LUIS) pasti berkoordinasi dengan polisi,” katanya di depan majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo, Kamis (13/4/2017).
Dia tidak melihat tindakan apa pun dari Tokoh LUIS, termasuk saat kejadiandi Social Kitchen hingga 12 Terdakwa kasus pelanggaran Social Kitchen harus menerima kedholiman dari pihak aparat Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Mereka (LUIS) tidak melakukan tindakan apa pun,” tandasnya didepan persidangan yang juga dihadiri Mahasiswa.
Usai persidangan, Humas LUIS, Endro Sudarsono, salah satu Terdakwa menyatakan bahwa saksi tersebut tidak mengetahui apa pun yang dituduhkan oleh Jaksa.
“Saksi itu menyampaikan, kita tidak berbuat, mereka tidak mengetahui tentang apa yang dituduhkan oleh Jaksa baik penganiayaan maupun pengrusakan,” ujarnya.
Dari kesaksian para saksi yang dihadirkan tersebut, menurut Endro, jelas terlihat meringankan dirinya dan para Terdakwa kasus pelanggaran Social Kitchen. “Dan itu terlihat jelas meringankan kami,” pungkasnya. (SY)