SEMARANG (Panjimas.com)– Endro Sudarsono, humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) merasa persidangan ke tiga terhadap kasus pelanggaran Social Kitchen di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terkesan dipaksakan.
Usai digelar sidang Putusan Sela yang dipimpin Majelis Hakim, Pudji Widodo, Endro berharapJaksa, Pengacara dan Hakim mengungkap fakta. Eksepsi tokoh LUIS dan Ranu ditolak Hakim, membuat kuasa hukum mereka menyatakan banding.
“Kami berharap walau eksepsi kami di tolak, baik jaksa, pengacara maupun hakim bisa mengungkap fakta-fakta di lapangan ataupun fakta hukum yang ada. Kuasa hukum kami menyatakan banding,” katanya, Senin (10/4/2017).
Endro menyesalkan sejak awal ada ketidakberesan, proses hukum dirinya bersama tokoh LUIS. Kafe Social Kitchen yang kerap menyuguhkan tarian striptis dan menjajakan minuman keras, justru berbalik pada tokoh LUIS dan wartawan Ranu yang berniat memperingatkan atas pelanggaran tersebut.
“Sejak awal khususnya kami yang 1 berkas berjumlah 8 terdakwa, kasus ini terkesan dipaksakan. Dalam dakwaan Jaksa, tidak dijelaskan uraian perbuatan siapa berbuat apa, dengan cara bagaimana, terhadap siapa, diruang mana. Ini aneh,” ucapnya.
Lebih lanjut, Endro berharap kebenaran dan keadilan bisa diungkapkan Majelis Hakim. Jangan menjadi peradilan yang menyeaatkan.“LUIS berharap kebenaran bisa terungkap, keadilan bisa diwujudkan baik terhadap korban, pelaku ataupun masyarakat. Jangan sampai peradilan ini berujung menjadi peradilan sesat,” tandasnya. (INA)