BOGOR, (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin memuji langkah Lembaga Pengkajian Pangan Obatan-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang telah memainkan peranannya dalam bidang halal selama 28 tahun terakhir. Menurut Kyai Ma’ruf aktivitas yang dilakukan LPPOM MUI adalah bentuk perlindungan sekaligus penjagaan terhadap umat.
“Langkah LPPOM MUI sudah tepat dengan melakukan upaya perlindungan dan penjagaan umat dari mengonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang tidak halal. Ini termasuk fungsi penjagaan, sebagaimana dalam ayat Qu anfusakum wa ahlikum naro. Ahlikum itu termasuk masyarakat,” kata Kyai Ma’ruf saat membuka Rakornas LPPOM MUI 2017 di Bogor, Rabu (05/04).
Menurutnya, peran tersebut akan semakin penting karena sebentar lagi akan diberlakukan UU Jaminan Produk Halal dimana LPPOM MUI akan menghadapi tantangan yang lebih besar. Bahkan, bukan hanya LPPOM yang menghadapi tantangan. Komisi Fatwa MUI pun juga menghadapi tantangan yang lebih besar lagi. Sebab, penetapan fatwa halal menurut UU JPH tetap berada di tangan MUI, dalam hal ini Komisi Fatwa.
Selain berperan dalam dunia halal makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan, Kyai Ma’ruf juga menyinggung peran MUI dalam bidang muamalah.
Kyai Ma’ruf menerangkan, untuk menjaga umat Islam agar bermuamalah sesuai syariah, MUI memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN) yang hingga saat ini telah menerbitkan lebih dari 100 fatwa dalam bidang muamalah, terutama perbankan, asuransi, keuangan, dan lainnya. Fatwa-fatwa inilah yang disebutnya akhirnya melahirkan UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Surat Berharga Syariah Negara dan sebagainya. [TM]