BOGOR, (Panjimas.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Royal Padjajaran, Bogor.
Acara yang berlangsung tanggal 5-6 April 2017 membahas soal kesiapan menyambut diberlakukan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Rakornas LPPOM MUI juga membahas hal-hal menarik lainnya seperti skema akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, laporan perkembangan LPPOM MUI di berbagai daerah, penyampaian hasil assessment terhadap penerapan DPLS 21, sertifikasi untuk restoran, pedoman penilaian Sistem Jaminan Halal khusus untuk UKM, hingga kerjasama pemanfaatan auditor halal lintas provinsi.
Acara dibuka oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Ma’ruf Amin. Dalam sambutannya beliau memuji LPPOM MUI yang telah memainkan peranannya dalam bidang halal selama 28 tahun terakhir.
Menurutnya aktivitas yang dilakukan LPPOM MUI adalah bentuk perlindungan sekaligus penjagaan terhadap umat.
“LPPOM MUI melakukan upaya perlindungan dan penjagaan umat dari mengonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang tidak halal. Ini termasuk fungsi penjagaan, sebagaimana dalam ayat Qu anfusakum wa ahlikum naro. Ahlikum itu termasuk masyarakat,” ujarnya. [TM]