JAKARTA, (Panjimas.com) – Kuasa hukum Achmad Michdan menilai penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Al-Khathath selaku pimpinan aksi 313 dan sekjen Forum Umat Islam (FUI) dengan tuduhan makar merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai Instrumen of Power yang sama sekali tidak berkeadilan.
“Tuduhan makar jelas mengada-ngada dan merupakan bentuk kedzaliman terhadap ulama,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (03/04).
Menurut Ketua Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Aksi 313 lalu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Selain itu aksi Jum’at kemarin juga bukan merupakan upaya-upaya pemufakatan untuk melakukan makar.
“Aksi 313 tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang apapun. Justru aksi itu adalah untuk meminta agar pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.
Lelaki yang juga tim advokat GNPF MUI menjelaskan bahwa aksi 313 terjadi untuk meminta agar seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik. Karena hal itu tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku tentang undang-undang pemerintahan daerah. [TM]