SEMARANG (Panjimas.com) – Wartawan Ranu Muda menilai tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibaca Erich Folanda, justru semakin membingungkan. Hal ini dia ungkapkan di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi no 512, Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/4/2017).
Ranu sebagai wartawan yang bertugas meliput dilindungi Undang-undang Pers. Atas dasar itulah, dia semakin yakin dengan tanggapan eksepsinya yang dibaca jaksa tampak dipaksakan.
“Secara pribadi saya semakin yakin bahwa materi yang disampaikan JPU jauh dari kesempurnaan. Artinya pengacara mengatakan saya pribadi seorang jurnalis, yang disitu meliput dan kemudian JPU tetap memaksakan sangkaan dengan pasal berlapis,” kata Ranu.
Untuk itu, dalam sidang lanjutan pada Senin tanggal 10 April 2017 nanti, Ranu meminta Majelis hakim, dalam agenda putusan sela, bertindak obyektif. Dia berharap dalam kasusnya tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Dakwaan JPU itu kabur, tidak cermat dan membingungkan itu benar, terbukti pada pagi ini. Saya meminta Majelis Hakim memberikan keputusan yang bijak dan terbaik tanpa intervensi siapapun,” tandasnya.
Sementara itu, Dwi Harjanto kuasa hukum Ranu Muda dan LUIS sudah menduga bahwa jaksa akan menggiring pada pokok perkara. Tuduhan Jaksa dengan pasal berlapis terhadap perbuatan terdakwa, berusaha mendesak majelis hakim sampai pada pembuktian dengan dihadirkannya saksi-saksi.
“Nah mesti begitu, langsung ke pokok perkara. Kita dianggap sudah memasuki pada pokok perkara. Itu nanti dia minta akan dibuktikan bahwa dia berbuat atau tidak,” ujar Dwi sambil keluar dari ruang sidang.
Secara pribadi Dwi akan menolak tanggapan Jaksa. “Sudah jelas arahnya, kita akan menolak,” pungkas Dwi. [SY]