JAKARTA (Panjimas.com) – Salah satu pilar dari kokohnya NKRI adalah menjadikan negara dengan hukum yang berkeadilan, hal tersebut sesuai amanat UUD 45.
Hukum harus menjadi panglima bukan kekuasaan yang menjadi panglimanya. Hukum harus ditegakkan secara adil tidak hanya untuk kelompok tertentu saja, atau hanya terhadap umat Islam atau tokoh Islam saja dan bukan digunakan untuk melemahkan atau mencari-cari kesalahan umat Islam semata.
“Kasus penangkapan KH Muhammad al Khaththath sebagai pimpinan Aksi 313 dengan tuduhan makar adalah bentuk penggunaan hukum yang sama sekali tidak berkeadilan, tuduhan ini jelas mengada-ada dan bentuk penzaliman terhadap ulama,” ujar KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Pimpinan Perguruan As Syafiiyah itu mengatakan, Aksi 313 merupakan hak negara yang dijamin konstitusi, Aksi 313 bukan upaya untuk melakukan makar dan tidak terkait dengan pelanggaran undang-undang apapun.
“Aksi 313 justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terkait kasus penistaan agama, Aksi 313 untuk meminta agar pejabat publik patuh dan terikat pada hukum bukan diatas hukum, dan Aksi 313 untuk meminta agar terdakwa tidak boleh menjabat karena tidak dibenarkan oleh undang-undang tentang pemerintahan daerah,” jelas Kyai Rasyid.
Oleh karena itu, kata Kyai Rasyid, para ulama, habaib, serta pimpinan ormas Islam meminta agar KH Muhammad al Khaththath beserta empat tahanan lainnya segera dibebaskan dari tahanan.
“Kemudian, hak-hak dasar KH Muhammad al Khaththath dan lainnya sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi seperti hak ibadah, hak dikunjungi keluarga dan hak mendapatkan konsultasi hukum,” tandasnya. [AW/Saiful]