KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir pada hari Rabu (29/03) akhir Maret lalu memvonis seorang pria kontroversial dengan dua tahun penjara atas tuntutan “penghujatan atau penistaan Agama”, karena mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi demikian menurut sumber Pengadilan lokal di Kairo.
Mohamed Abdullah Nasr yang biasa dikenal sebagai “Mizo” telah memicu kemarahan publik tahun lalu setelah Ia mengaku sebagai Mahdi, seorang penyelamat umat Muslim sesuai Nubuwah yang akan memerintah dunia sebelum hari kiamat datang.
Pengacara Samir Sabri mengajukan gugatan terhadap “Mizo”, dan menudingnya telah “menunjukkan penghinaan bagi Islam”, seperti dilansir Anadolu.
Pada bulan Februari, Pengadilan menjatuhkan hukuman bagi Mohamed Abdullah Nasr selama 5 tahun penjara karena “menghina agama”, tetapi “Mizo” kemudian berhasil mengajukan upaya banding atas vonis itu.
Pada hari Rabu (29/03), akhirnya Pengadilan mengurangi hukuman penjara bagi “Mizo” menjadi hanya 2 tahun, menurut sumber peradilan yang berbicara secara anonim karena pembatasan berbicara kepada awak media.
Di bawah hukum Mesir, melekukan penghinaan Agama diganjar hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Mizo” telah memantik kemarahan institusi Universitas Al-Azhar Mesir atas pernyataan kontroversial dan pandangan, sebagaimana diketahui Universitas Al-Azhar telah menjadi salah satu rujukan tertinggi belajar Islam di dunia Muslim.[IZ]