SEMARANG (Panjimas.com) – Sidang kasus nahi munkar terhadap penyakit masyarakat (Pekat) di Social Kitchen yang menyeret tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Ranu muda memasuki agenda jawaban eksepsi oleh Jaksa. Endro Sudarsono Humas LUIS berharap jaksa menjelaskan dua hal terkait tuduhannya.
Sebelum disidangkan Endro memberikan penjelasannya di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jalan Siliwangi no 512, Semarang.
“Kita berharap setidaknya jaksa menjelaskan dua hal TKP yang tertulis dalam dakwaan, menyebut Desa Banjarsari. Padahal di Kota Surakarta tidak ada yang namanya desa, yang benar adalah Kelurahan Setabelan, ini harus dijelaskan,” katanya, Senin (3/4/2017).
Endro melanjutkan bahwa dakwaan jaksa terhadap ke 12 Terdakwa tidak jelas. Di dalam dakwaan, terdakwa berperan melakukan apa, siapa pelakunya, bagaimana melakukan tidak disebutkan secara rinci. Dia berharap eksepsi terdakwa bisa dikabulkan majelis hakim sehingga dakwaan Jaksa cacat hukum sampai pada putusan mereka bebas.
“Jaksa harus menjelaskan perbuatan kami, perbuatan apa terhadap siapa. Kalau tidak bisa menjelaskan, maka dakwaan jaksa harus ditolak. Dan kami bisa bebas,” juarnya
Lebih lanjut, Endro mengungkapkan bahwa dalam kejadian perkara tersebut, dirinya bersama tokoh LUIS lainnya dan wartawan Ranu Muda justru membantu korban yang terluka.
“Kami saksi pun tidak, apalagi pelaku. Kalau dijelaskan adanya pentungan, apakah itu milik kami juga tidak dijelaskan. Justru peran kami sebagaimana polisi, membantu korban yang dianiaya,” ucapnya. [SY/Islamic News Agency]