KARANGANYAR (Panjimas.com) – Sidang perkara kasus AW Resto, dengan empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dipindah ke PN Semarang. Menurut kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufik Darmawan, SHI, hal ini sangat disayangkan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mujianto, menginformasikan adanya surat dari Mahkamah Agung (MA). Kata Taufik, dengan adanya info tersebut sidang diskors sekitar 20 menit untuk memberi kesempatan majelis hakim bermusyawarah.
“Sidang hari ini tadi dibuka majelis hakim, ketua menginfokan kalau ada surat dari MA yang isinya tentang penetapan sidang. Maka sidang diskor sekitar 20 menit, untuk para hakim bermusyawarah,” katanya saat dihubungi Panjimas.com, Kamis (30/3/2017).
Taufik mengatakan bahwa hasil musyawarah majelis hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar ke PN Semarang. Dia hanya bisa pasrah mengikuti jalannya persidangan, mengingat hal ini menjadi keputusan MA. Namun kebenaran keputusan MA belum bisa dia jelaskan karena belum menindak lanjuti.
“Nah usai dibuka lagi dengan agenda pembacaan hasil musyawarah, sidang dilanjutkan pindah ke PN Semarang. Prosedur hukumnya gimana ini, seharusnya kalau mau di PN Semarang harus ditetapkan sejak sidang pertama. Ya kita mau gimana kalau benar-benar keputusan MA ya kita menghormati,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ke 4 terdakwa yakni PR, SM, AB, dan BS yang melakukan nahi munkar di AW Resto menemukan berbagai macam minuman keras dan kegiatan mesum berkedok karaoke keluarga tanpa ada izin resmi dari pemerintah setempat.
Terdakwa saat itu merasa geram dan terjadi pemukulan terhadap pemilik AW Resto, Agustina Wawan Mulyadi yang juga sebagai anggota DPRD. Anehnya meski permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, mereka tetap ditangkap polisi, bahkan dari Polda Jawa Tengah. Oleh Jaksa, Heru Prasetyo, mereka didakwa dengan menggunakan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 551 ke 1 KUHP. [AW/SY]