JAKARTA (Panjimas.com) – Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI), M Luthfie Hakim, membantah jika Aksi 313, seharusnya tidak perlu digelar.
Sebaliknya, menurut Bendahara Umum GNPF MUI itu, aksi turun ke jalan seperti Aksi 313 penting untuk dilakukan.
“Tidak benar pernyataan pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok sudah diproses hukum. Mengapa? Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law, plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum,” kata Luthfie dalam keterangannya yang diterima redaksi Panjimas.com, Jum’at (31/3/2017).
Luthfie yang juga Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu mengungkapkan, tidak ada yang melarang seorang Presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti Presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.
Realitanya, jangankan dipenjara, Ahok yang kini sudah menjadi terdakwa, tidak juga diberhentikan dari kursi jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Sebaliknya, KH Muhammad Al Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus Koordinator Aksi 313 yang menyuarakan penegakkan hukum terhadap Ahok, malah ditangkap dengan tuduhan makar.
“Penangkapan terhadap KH Muhammad Al Khaththath sebagai pimpinan Aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Luthfie menyebut tindakan represif aparat pemerintah ini mengingatkan dengan peristiwa Orde Baru, dengan dalih subversif.
“Tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang kini sudah dicabut,” tandasnya. [AW]