SEMARANG (Panjimas.com) – Ranu Muda dalam eksepsinya yang digabung dengan tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), selalu menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat.
Dalam Sidang ke dua kasus pelanggaran Social Kitchen yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Ranu tampak bersemangat membacakan eksepsinya. Dalam dakwaan JPU, menurutnya tidak ada uraian yang jelas.
“Bahwa kami, para terdakwa heran dengan uraian JPU yang tidak jelas dan tidak cermat, padahal uraian tersebut menyangkut nasib kami, para Terdakwa,” katanya dihadapan Majelis Hakim, Pudji Widodo, SH.MH, Rabu (29/3/2017).
Ranu menegaskan bahwa selama melakukan peliputan aksi-aksi LUIS menindak penyakit masyarakat (Pekat), mereka selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat setempat. Anehnya Polisi selalu datang terlambat dan baru menindak salon, spa dan cafe yang dijadikan kedok kemaksiatan, setelah LUIS bergerak.
“Bahwa sebenarnya saat ke Social Kitchen pun setelah di Taman Social Kitchen, terdakwa Edi Lukito, terdakwa Endro Sudarsono, terdakwa Yusuf Suparno dan terdakwa Joko Sutarto sudah menghubungi Polisi. Tetapi Polisi datang terlambat padahal jarak antara lokasi kejadian dengan Mako Brimob Den C hanya sekitar 200 meter sedang dengan Polsek Banjarsari Surajarta hanya sekitar 500 meter,” ucapnya.
Lebih lanjut, dakwaan JPU yang merinci adanya kerusakan barang milik Social Kitchen yang mencapai 81 juta juga tidak diuraikan macam barang apa dan siapa yang melakukan pengerusakan.
“Terhadap uraian dakwaan dengan rincian kerusakan barang dengan jumlah total Rp 81.770.000,- tidak diuraikan macam barang yang dirusak dan tidak jelas secara rinci siapa dan apa yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa sebagai yang didakwakan melakukan pengerusakan barang. Dengan demikian uraian dalam dakwaan JPU tidak cermat, kabur dan tidak lengkap,” ujarnya.
Ranu bahkan merasa bingung dengan dakwaan JPU dengan adanya tulisan lokasi kejadian. Seharusnya Social Kitchen berlokasi di kelurahan Setabelan, bukan desa Banjarsari sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Dalam dakwaan tertulis lokasi kejadian di jalan Abdulrahman Saleh No 1 desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Faktanya di Kota Surakarta tidak ada nama Desa Banjarsari. Desa adalah sebutan wilayah yang ada di Kabupaten. Yang benar adalah kelurahan Setabelan. Sehingga dakwaan JPU tidak cermat,” tandasnya.
Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin Pudji Widodo menunda sidang hingga Senin mendatang, tanggal 3 April 2017, dengan agenda tanggapan eksepsi oleh JPU. [AW/SY]