JAKARTA (Panjimas.com) – Kehadiran Hamka Haq sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penistaan ke-16 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/03), dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mengatakan kehadirannya sebagai Ahli karena ingin membela negara pancasila.
Prof. Dr. Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam menyebut bodoh orang yang melaksanakan ketentuan ayat suci Alquran. Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDIP ini mengeluarkan pernyataan kontroversial ini ketika ia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hamka Haq ditanyakan terkait apakah bisa dianggap negatif perbuatan seseorang, sebut saja B yang mengatakan bodoh kepada orang lain yaitu sebut saja A yang mengimani suatu ayat Alquran.
Tak langsung menjawab pokok pertanyaan, Ahli ketiga yang diperiksa dari rencana 7 Ahli yang dihadirkan Tim Penasehat Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ini, lantas memberikan contoh Surat Al Maidah 38 yang menyebutkan sanksi potong tangan bagi orang yang mencuri. Menurutnya, ketentuan sanksi potong tangan dalam Surat Al Maidah 38 tidak berlaku di Indonesia, karena sanksi tersebut tidak diundangkan.
“Kalau tidak diundangkan maka tidak mengikat. Bodoh orang yang menyatakan sanksi potong tangan bisa dilaksanakan (di Indonesia)”, terang pria yang menjabat Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Ahli yang juga mengajar di Pascasarjana UIN Makasar ini menerangkan alasan mengapa ketentuan Alquran yang dicontohkan oleh Surah Al Maidah 38 ini tidak mengikat. Ia menjelaskan bahwa ketentuan Alquran dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) golongan.
Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945 yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.
Kedua, ketentuan Alquran yang telah diundangkan seperti misalnya perihal perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.
Ketiga, ketentuan Alquran yang tidak diundangkan, seperti kembali ia mencontohkan ketentuan sanksi potong tangan yang disebutkan dalam Surah Al Maidah 38. Sebaliknya yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang, jelasnya.
Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution yang mengikuti jalannya persidangan, mendengar ungkapan Hamka Haq. “Dia bilang hadir di sini bukan untuk bela Ahok, tapi bela Negara Pancasila.”
Kata Nasrullah, tidak masuk akal, anggota dewan dari partai yang mengusung Ahok jadi Gubernur, diminta khusus oleh Kubu Ahok, tentu dia bela Ahok. “Sangat disayangkan, Hamka Haq yang dijadikan saksi ahli agama Islam, seharusnya membela Alquran Surah Al Maidah 51 yang sudah dinistakan oleh Ahok. Tapi ini justru membela Ahok.”
Nasrullah juga mempertanyakan kapasitas Hamka yang dihadirkan sebagai Ahli Agama Islam. Menurutnya, dengan posisi Hamka saat ini sebagai anggota DPR RI dari partai pendukung Ahok, sudah bisa dipastikan keterangan tidak akan netral.
Katanya, sebagai elit politik, Ahli sudah memiliki kecenderungan berpihak, sehingga keterangannya sebagai Ahli Agama Islam hari ini tidak akan dipertimbangkan hakim.
“Hakim sama sekali tidak bertanya kepada Hamka, tidak seperti Ahli-Ahli yang telah diperiksa sebelumnya. Sikap hakim ini menunjukkan kalau keterangan Hamka ini sepertinya tidak dianggap oleh hakim,” tutupnya.
Nasrullloh Nasution, advokat yang turut mengikuti jalannya persidangan menyatakan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum Ahok ini bukanlah Ahli Agama Islam, melainkan elit politik. Keterangan yang disampaikan Ahli, katanya juga sudah berpihak sehingga tidak mungkin lagi dapat diperoleh keterangan yang sah dari ahli ini.
“Hamka yang menerangkan dengan gamblang bahwa perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang yang mengimani Alquran adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Ucapan itu jelas sebagai penistaan terhadap agama Islam,” kata Nasrullah. (desastian)