JAKARTA (Panjimas.com) – Problem klasik lembaga peradilan Indonesia sering ditemukan oknum panitera dan oknum hakim yang terlibat main perkara. Selebihnya masalah pengawasan internal yang lemah, mutasi dan promosi tidak jarang terjebak pada perangkap rente jabatan.
Topik “Meluruskan Kembali Peradilan Indonesia” itulah yang akan mengemuka dalam Diskusi Madrasah Anti Korupsi Seri-14 yang diselenggarakan PP Pemuda Muhammadiyah hari ini, Kamis (30/3) pagi, di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah Menteng Raya 62, Jakarta Pusat.
Hadir sebagai narasumber, Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Harjono (Hakim MK Periode 2003-2014), Suparman Marzuki (Ketua KY Periode 2013-2015), Benny K. Harman (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), dan Todung Mulya Lubis (Pakar Hukum).
“Kelemahan ini tentu dilatarbelakangi belum tercapainya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi yang patut di tegakkan, agar dapat menjamin kualitas independensi lembaga peradilan Indonesia,” kata Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah, Virgo.
Menurutnya, independensi lembaga peradilan di alam reformasi tidak dapat lagi dikelola mutlak secara otonom di bawah kendali MA sebagaimana ditegaskan dalam sistem satu atap (one roof system).
Melalui diskusi MAK, diskursus konsep shared responsibilty system (pembagian peran dan tanggungjawab) akan menjadi sebuah diskurus kritis sebagai upaya revitalisasi sistem lembaga peradilan Indonesia. Sistem tersebut akan mendasari pengelolaan manajemen jabatan hakim. (desastian)