SEMARANG (Panjimas.com) – Dalam persidangan ke dua kasus nahi munkar Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terhadap Social Kitchen di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko LUIS, salah satu dari 12 terdakwa, mengungkap adanya dugaan pelecehan dan penyiksaan yang menimpa dirinya.
“Majelis Hakim yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan eksepsi sebagai berikut. Saya Terdakwa I, Sri Asmoro Eko Nugroho mengalami cacat fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisisan dalam menangkap kami pada hari Selasa, 27 Desember 2016,” katanya di ruang sidang, Rabu (29/3/2017).
Menurut Eko, polisi Polda Jateng menangkapnya dengan memborgol kedua tangannya, saat akan berangkat kerja di daerah Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain mata dilakban ditambah plastik berwarna merah, kata dia, polisi tak cukup puas, baju gamis yang dipakainya pun digunakan membungkus kepalanya.
“Saya saat itu dipukul oleh beberapa polisi tersebut. Dan yang lebih menyakitkan lagi muka saya juga diludahi oleh polisi tersebut. Selanjutnya, bagian tubuh saya juga dipukuli mulai kepala dada dan juga perut, kemudian saya dilemparkan kedalam mobil,” tandasnya di depan majelis hakim.
Dalam keadaan tak berdaya, Eko mengaku dibawa ke Polres Solo. Disana dia ditendang dan dipukuli secara bergiliran menerima siksaan hapir lebih dari satu jam. Akibatnya, telinga, hidung dan mulutnya mengeluarkan darah.
“Selain itu dada saya juga terasa sakit, sesak serta susah untuk bernafas, sehingga membuat saya hampir pingsan. Saya kemudian dibawa ke sebuah klinik entah Puskesmas atau Rumah Sakit, kata dokter saya mengalami sesak nafas dan diberi obat serta dua buah tabung oksigen,” ujarnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Pudji Widodo, Eko merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 170 KUHP tanpa menyebut ayat berapa yang diancamkan. Sementara ada 3 ayat dalam Pasal 170 KHUP. Dia juga menolak dakwaan dengan Pasal 169 KUHP yang berisi bersama-sama turut serta dalam perkumpulan bertujuan melakukan kejahatan.
“Terhadap pengerusakan barang, JPU tidak menguraikan kami merusak dengan cara bagaimana, di mana letak dan lokasi serta akibatnya apa. Juga terhadap penganiayaan terhadap orang. JPU dalam dakwaannya tidak menguraikan terhadap siapa kami melakukan dan bagaimana kami melakukannya,” cetusnya. [SY]