BEKASI (Panjimas.com) – Menyikapi proses pembangunan Gereja Santa Clara, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Ustadz Abu Deedat menjelaskan syarat pendirian gereja harus sesuai aturan.
Tata cara pendirian rumah ibadah, telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Selain itu, Ustadz Abu Deedat mengungkapkan bahwa dalam pendirian rumah ibadah harus tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Dalam peraturan menteri dalam negeri selain administrasi juga yang tidak menimbulkan gesekan, kalau masih menimbulkan gesekan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Ustadz Abu Deedat kepada Panjimas.com, Ahad (26/3/2017).
Terkait adanya dugaan manipulasi data, Ustadz Abu Deedat yang juga Ketua Komisi Dakwa Khusus (KDK) MUI Pusat, menghimbau agar pihak-pihak yang memiliki bukti segera diajukan kepada FKUB.
“Sehingga kami bisa mengajukan bahwa ada bukti-bukti manipulasi. Mungkin atas dasar itu FKUB juga bisa mempertimbangkan bahwa ini ada masalah,” ucapnya.
Seperti diketahui, masyarakat Bekasi diresahkan oleh adanya pembangunan Gereja Santa Clara yang diduga kuat melakukan manipulasi data dan penipuan.
Aksi penolakan pun dilakukan di lokasi pembangunan Gereja Santa Clara, Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi, Jawa Barat, guna menuntut pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. [AW/DP]