SOLO (Panjimas.com) – Persidangan ke dua, wartawan Ranu Muda dan Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terkait kasus Social Kitchen, memasuki agenda eksepsi. Anis Priyo Anshori, Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) mengatakan hal itu di Sekretariat TASNIM, Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah.
“Besok rencananya 12 terdakwa akan membacakan eksepsi, rencananya begitu. Tapi nanti apakah akan dibacakan masing-masing atau kelompok kita belum koordinasikan,” katanya, Selasa (28/3/2017).
Anis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 12 terdakwa tidak jelas dan tidak cermat, pasal-pasal yang dituduhkan janggal. Kata dia jika terdakwa dituduh merusak dan menganiaya, bagaimana cara mereka berbuat dan siapa yang melakukan tidak disertakan dalam dakwaan.
“Yang jelas ada sesuatu yang harus kita permasalahkan, tidak jelas, tidak cermat siapa pelakunya, itu yang kita pertanyakan, pasal-pasalnya dan cara perbuatannya dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Kurniawan, anggota TASNIM mempersilahkan umat Islam jika ingin menghadiri persidangan diPengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah. Pasalnya, persidangan tersebut penting agar masyarakat tahu fakta-fakta di persidangan.
“Ya besok eksepsi, kita berharap dengan eksepsi, dakwaan itu cacat hukum. Kalau mau hadir silahkan, namanya persidangan umum yang penting di ruang persidangan sopan, santun dan tidak mengganggu proses persidangan,” ujarnya. [SY]