JAKARTA (Panjimas.com) – Aktivis Islam dari Persatuan Islam (PERSIS) Kota Bekasi, Ustadz Ahmad Syahidin, Lc, MA mengajak seluruh komponen umat Islam di Bekasi Raya untuk bersatu padu, merapatkan barisan dalam menghadapi konspirasi licik pendirian Gereja Santa Clara.
Hal itu disampaikan Ustadz Ahmad Syahidin, usai melakukan audiensi dengan MUI Pusat, terkait kisruh pendirian Gereja Santa Clara.
“Kami menjadi salah satu bagian dari Ormas-ormas Islam di Bekasi mengajak kepada para ustadz, kiai, ulama, habaib dan seluruh Ormas Islam yang ada di Kota Bekasi. Untuk sama-sama menyadarkan dan memberitahu saudara saudara kita, masyarakat di Bekasi untuk menjaga akidah dan membentengi keluarga kita akan bahaya kemungkaran ini,” kata Ustadz Ahmad Syahidin di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/3/2017).
“Kita harus terus menerus memberi tahu dan menyampaikan kepada seluruh umat Islam Bekasi, bahwa pembangunan ini adalah ilegal, penuh kemungkaran dan kezaliman dalam proses yang dilakukan selama ini,” imbuhnya.
Ustadz Ahmad Syahidin menengarai adanya iming-iming materi yang diberikan pihak-pihak tertentu, untuk memuluskan perizinan pendirian gereja.
“Bukan hanya masyarakat di sekitar lokasi yang ditipu dan dimanfaatkan untuk kepentingan mengurus perizinan gereja, bahkan para ustadz dan Ormas pun diberikan hadiah,” ujar Ustadz Ahmad Syahidin.
“Ini suatu tanda bahwa ustadz-ustadz dan ormas Islam sudah mereka beli untuk memuluskan kepentingan mendapatkan perizinan pembangunan Gereja Santa Clara tersebut,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Ustadz Ahmad Syahidin meminta agar kaum Muslimin memperkokoh keimanan mereka. Jangan sampai, iman yang merupakan hal terpenting dalam hidup, dibeli dengan segelintir materi.
Di sisi lain, Ustadz Ahmad Syahidin menyerukan Pemkot Bekasi dan Gereja Santa Clara, agar mematuhi kesepakatan status quo, demi menjaga keharmonisan antar umat beragama.
“Sekali lagi kita seluruh Umat Islam memang harus bersatu padu dan sama-sama merapatkan barisan guna melawan kezaliman dan pelanggaran hukum ini. Sekaligus menjaga ketertiban, keharmonisan dan kerukunan umat beragama, dengan cara mematuhi proses hukum yang berlaku,” tutupnya. [Edi]