BANJIRMASIN (Panjimas.com) – Puluhan warga RT 31 di Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin menyatakan menolak terhadap rencana pembangunan gereja di lingkungan mereka. Warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin untuk menyampaikan protes, Kamis 23 Maret 2017.
seperti dilansir tempo.co.id, Ketua RT 31 Komplek DPR, Muhammad Supianoor, mengatakan warga menolak pendirian gereja karena mayoritas penghuni RT 31 beragama Islam. Menurut Supianoor, panitia pembangunan gereja cuma mendapatkan izin dari warga di lingkungan RT 36.
Adapun lokasi gereja, berada di lingkungan RT 31 Komplek DPR. “Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani, mengatakan belum pernah menyetujui secara resmi atas proyek pembangunan Gereja Bethel Indonesia Pasir Mas di Kompleks DPR. Hamli sudah menginstruksikan Bakesbangpol Kota Banjarmasin untuk mencari keterangan di lapangan.
“Memang pernah ada masuk surat rekomendasi, tapi izin resmi belum keluar. Kami segera merapatkan lagi dengan warga, Bakesbangpol, FKUB, dan pihak gereja,” kata Hamli, Sabtu 25 Maret 2017.
Dikatakan Hamli, kalau dipermukiman Islam tentu kurang kondusif (pendirian gereja). Tapi kami enggak tahu warga yang menolak itu siapa?” ia menambahkan. Hamli mengatakan perlu kehati-hatian menyikapi isu karena berpotensi menyulut kerusuhan. “Supaya di Banjarmasin tidak ada bentrok keagamaan.”
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas di Kota Banjarmasin, Hari N. Akimas, mengklaim telah mengantongi semua persyaratan untuk mendirikan gereja dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006. (desastian)