CIBINONG, (Panjimas.com) – Kordinator Tim Advokat Santri Bogor, Jajang Furqon berharap majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya terhadap tujuh orang santri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan kantor ormas di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jajang mengatakan pihaknya sudah menunjukan surat perdamaian antara GMBI disktrik Kabupaten Bogor dengan tujuh terdakwa saat proses sidang berlangsung. Sehingga berharap surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan saat memutuskan perkara.
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan keputusan saat mengeluarkan vonis,” katanya kepada Panjimas, Kamis (23/03).
Agenda sidang dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH.
Agenda sidang kedua kali ini yaitu meminta keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). [TM]