SUKOHARJO (Panjimas.com) – Pasca sidang pertama tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan wartawan Ranu Muda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/3/2017), pemerhati gerakan Islam, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir meyakini persidangan tidak akan bisa membuktikan kesalahan mereka.
Putra Abu Bakar Ba’asyir ini, menjelaskan bila tokoh LUIS dan wartawan Ranu terpaksa dicarikan pasal, karena terlanjur ditangkap.
“Mereka sebenarnya tidak menemukan kesalahan. Makanya di dalam pasal-pasal yang disangkakan pada mereka itu, sebetulnya tidak akan bisa dibuktikan bahwa mereka melakukan pengerusakan dan tidak mungkin. Mau tidak mau karena kadung nangkep kan harus dicari-carikan kesalahan dan sebagainya,” katanya kepada Panjimas.com.
Menurut Ustadz Iim -sapaan akrabnya- jaksa kerap menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Hasilnya, paling tidak ada satu pasal yang dijadikan pembenaran bahwa tersangka terbukti melakukan kesalahan.
“Selalu saja Jaksa itu membuat tuduhan-tuduhan atau dakwaan yang sifatnya berlapis. Kalau ndak kena ini, nanti kenanya yang ini. Bagaimana dicari-cari kesalahan itu kemudian dipas-paskan dengan hukum, dari situ baru dicari benar atau tidak. Dan itu sudah menjadi rahasia umum bahwa Jaksa Penuntut Umum begitu,” tandasnya.
Untuk itu, terkait persidangan tokoh LUIS dan wartawan Ranu, dia mengimbau umat Islam menghadiri persidangan tersebut. Ia juga meminta umat Islam untuk mendoakan semua tersangka, selama proses persidangan.
“Umat Islam kalau bisa hadir silahkan hadir untuk mensupport sidang ini. Jangan membuat kegaduhan di persidangan dan jangan membuat umat Islam itu kotor. Dan hati-hati dengan provokator, karena umat Islam ini selalu dikesankan seakan-akan sebagai umat yang keras, kasar dan intoleran dalam bahasa mereka. Maka hati-hati, kita hadir dalam rangka mensupport mereka, paling tidak kita doakan agar mereka mendapat kekuatan,” pungkasnya. [SY]