JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus E-KTP. Dahnil menilai kasus ini termasuk dalam praktek political bandith karena melibatkan banyak orang.
“Kami mendesak KPK menuntaskan kasus E-KTP setuntas-tuntasnya,” katanya kepada Panjimas.com di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (24/03).
Menurutnya praktek political bandith terang benderang dilakukan di korupsi E-KTP. Jadi KPK tak perlu takut untuk menyelesaikan kasus ini.
“Temen-temen di dalam dan pimpinan kpk tidak perlu takut dalam mengusut kasus E-KTP. Karena hal itu penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK,” ujarnya.
Dahnil menilai, ini momentum untuk membuktikan bahwasannya kpk tidak pernah takut tekanan para bandit politik maupun aparatur lainnya.
Selain meminta mengusut kasus korupsi E-KTP, massa KOKAM dan Pemuda Muhammadiyah juga menyampaikan menolak revisi UU KPK dan meminta secara tegas agar menolak.
“Revisi ini ubukan cuma melemahkan bahkan dapat membunuh KPK,” tegasnya. [TM]