JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga rais syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung itu.
Pemecatan dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam. Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.
Menurut Anggota Komisi Hukum MUI, Irjenpol (Purn) Anton Tabah, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat.
“Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, ‘Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka’.”
“Ulama sekarang sehebat apapun sudah tidak punya otoritas menafsirkan Alquran dengan pendapatnya dengan pikirannya masing-masing, semua wajib merujuk ke hadits dan tafsir yang sudah disepakati,” katanya.
Karena itu, Anton mengatakan, Ishomuddin atau siapapun tak boleh menafsirkan Alquran menurut pikiran dan pendapatnya sendiri. Sebab, tafsir Surah Maidah 51 sudah sangat jelas dan tegas dan itu berlaku sampai hari kiamat dan tidak ada waktu expired-nya.
Anton mengatakan, apalagi menafsirkan Alquran, menafsirkan Undang-Undang yang buatan manusia saja dilarang denga pikiran masing-masing. Harus minimal dengan tiga kaidah, yaitu konsiderans, batang tubuh, dan penjelasannya. Kalau UU boleh ditafsirkan masing-masing, kata dia, yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.
Menafsirkan Alquran, terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat denga rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi. Catatan itu kemudian dibukukan denga rapi pula.
Anton mengatakan, ada berjilid-jilidd Hadits dan Kitab Tafsir pascaturunnya wahyu terakhir Al-Maidah ayat 3 yang artinya ‘Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatKu dan Aku ridha Islam sebagai agamamu.’ Karena itu, dengan tegas Nabi berkata “Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka”. (desastian)