JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan akan terus menagih janji ke KPK untuk mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan Densus 88. Tagihan itu terkait uang 100 juta yang diberikan Densus 88 terhadap istri almarhum Siyono, Suratmi.
“Kami berharap KPK segera mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Densus 88 terkait uang 100 juta yang diberikan kepada istri almarhum Siyono, Ibu Suratmi,” katanya kepada Panjimas.com, Jum’at (24/03) di Gedung KPK, Jakarta.
Suratmi, lanjut Dahnil, setelah suaminya meninggal tak wajar langsung diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk tidak melakukan upaya hukum kepada Densus 88 yang menyebabkan suaminya meninggal.
“Uang itu tidak diterima, akan tetapi diberikan kepada Kuasa Hukum Muhammadiyah dan sekarang kami menagih janji KPK mengusut kasus itu,” ujarnya.
Dahnil menuturkan kasus Siyono belum tuntas secara hukum, meskipun fakta melalui autopsi telah dilakukan oleh Komnas HAM
Massa KOKAM dan Pemuda Muhammadiyah dari berbagai daerah menuntut KPK mengusut tuntas kasus E-KTP, kasus dugaan suap Densus 88 terhadap keluarga Almarhum Siyono sebesar Rp100 juta dan adanya upaya untuk merevisi UU KPK. [TM]