SEMARANG, (Panjimas.com) – Sidang perdana kasus penangkapan jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda dan 11 tokoh Laskar Umat Islam hari ini, Selasa (21/3) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang.
Ranu Muda, yang juga anggota JITU, ditangkap usai meliput kedatangan LUIS ke Restoran Social Kitchen untuk memberikan somasi karena telah menjual miras.
Jelang persidangan, Ranu Muda mengaku dirinya tetap semangat menjalani sidang hari ini.
“Kami berharap sidang hari ini menghasilkan hal yang terbaik. Dari awal kami melihat ada banyak tuntutan yang tidak sesuai kenyataan,” jelasnya dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Semarang.
Menurutnya, pemenjaraan dirinya pasca liputan Social Kitchen adalah bagian dari pembungkaman kebebasan pers. Ia beharap kriminalisasi terhadap wartawan dapat dihentikan dan berpesan untuk terus mengangkat maraknya peredaran narkoba dan miras yang menyerang para remaja.
“Ayo kita berjuang untuk bangsa ini. Melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba dan miras yang dibungkus tempat makan yang marak di kota Solo, akhir-akhir ini,” Ranu menegaskan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono meminta Social Kitchen, di Solo agar ditutup. Pihaknya sudah meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk menutup restoran yang sempat dirusak pelaku sweeping tersebut.
Kapolda menegaskan, Social Kitchen telah menyalahi jam operasional dan menjual miras. [TM/PZ/Islamic News Agency]