SEMARANG, (Panjimas.com) – Sidang perdana kasus penangkapan jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda dan 11 tokoh Laskar Umat Islam hari ini, Selasa (21/3) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang.
Ranu Muda, yang juga anggota JITU, ditangkap usai meliput kedatangan LUIS ke Restoran Social Kitchen untuk memberikan somasi karena telah menjual miras.
Jelang persidangan, Ranu Muda mengaku dirinya bersama tokoh-tokoh Islam baik-baik saja. Ranu bersyukur bersama yang lainnya masih diberikan perlindungan oleh Allah.
“Alhamdulillah, Allah masih memberikan perlindungan. Tokoh-tokoh seperti Bapak Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberikan dukungan. Perjuangan ini bukan pelanggran,” jelas dia.
Untuk menjelaskan kasus yang memimpanya, Ranu berencana untuk menerbitkan buku.
“Alhamdulillah di dalam saya masih bisa menulis buku. Walau raga dipenjara, tapi jiwa saya tidak bisa dipenjara. Buku tersebut ditulis untuk kejujuran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono meminta Social Kitchen, di Solo agar ditutup. Pihaknya sudah meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk menutup restoran yang sempat dirusak pelaku sweeping tersebut.
Kapolda menegaskan, Social Kitchen telah menyalahi jam operasional dan menjual miras. [TM]