SEMARANG (Panjimas.com) – Kasus kriminalisasi anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ranu Muda Adi Nugroho akan mulai disidangkan secara perdana pada esok hari, Selasa, (21/03) di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Restoran Social Kitchen. (Baca: Inilah Kronologis Penangkapan Wartawan Panjimas)
Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Muhammad Pizaro menegaskan, Ranu sedang melakukan tugas jurnalistik saat ditangkap aparat polisi. Kendati demikian, Ranu dituding sebagai pelaku provokasi.
“Penangkapan terhadap Ranu merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujarnya di Lapas Kedungpane, Semarang.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengunjungi Ranu pada Senin (20/03). Mereka menjenguk dan memberikan dukungan moral kepada Ranu sebelum menjalani sidang.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tebalnya sekitar 20 halaman.
Kepada Islamic News Agency, Sekjen LUIS Endro Sudarsono mengungkapkan ada kejanggalan dalam persidangan perdana Ranu dan para petinggi LUIS.
“Penahanan di Polda Jateng dan sidang di PN Semarang ini tidak ada dasar hukumnya,” kata Endro kepada kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu di Lapas Kedungpane.
Pasalnya, Kejari Solo mengeluarkan berita acara surat penetapan PN Solo yang isinya mengabulkan perpanjangan penahanan selama 30 hari di Solo dan penetapan nama-nama hakim untuk sidang perdana.
Berdasarkan penelusuran Islamic News Agency (INA), kronologis adanya kejanggalan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Maret 2017 telah keluar penetapan pengadilan mengabulkan penahanan Ranu beserta 5 petinggi LUIS di Rutan Solo.
Kemudian, pada tanggal 3 Maret 2017, berita acara surat penetapan telah diteken. Lalu, pada tanggal 5 Maret 2017, sedianya pelaksanaan pengadilan di PN Solo sudah bisa ditetapkan. [AW/Fajar Shadiq]