ISTANBUL, (Panjimas.com) – Turki hari Selasa lalu (14/03) mengecam keras putusan Pengadilan Eropa, European Court of Justice (ECJ) yang mengizinkan perusahaan untuk melarang para pegawainya untuk memakai simbol-simbol keagamaan, termasuk jilbab yang dikenakan oleh perempuan Muslim.
Putusan European Court of Justice (ECJ) ini tentunya akan mengintensifkan sentimen anti-Muslim di seluruh Eropa.
Pengadilan tertinggi Uni Eropa itu telah memutuskan pada hari Selasa (14/03) bahwa perusahaan berhak untuk mencegah para staffnya dari memakai simbol-simbol agama dan politik saat berada di tempat kerja.
Keputusan ECJ adalah serangan langsung terhadap para muslimah yang mengenakan jilbab di tempat kerjanya.
“Keputusan jilbab European Court of Justice saat ini, hanya akan memperkuat tren anti-Muslim dan xenophobia,” kata juru bicara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan , Ibrahim Kalin dalam cuitannya, dikutip dari IINA.
Dalam putusannya pada dua banding terpisah yang dibuat oleh Belgia dan Perancis selama larangan jilbab, ECJ mengatakan “perusahaan dapat melarang para stafnya untuk mengenakan simbol-simbol politik, filsafat atau agama”.
Pengadilan Uni-Eropa ini lebih lanjut mengatakan keputusan untuk melarang simbol seperti di tempat kerja bukan merupakan “diskriminasi langsung.”[IZ]