JAKARTA (Panjimas.com) – Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai sikap dan langkah Dewan Pers berlebihan. Hal ini dikatakan Jaka Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Forjim dalam keterangan persnya.”Tindakan Dewan Pers sudah kelewat batas,” ujar Jaka di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Menurut Jaka, judul yang dimuat Okezone sudah sesuai fakta. Karena memang fakta hukumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Ya faktanya kan Ahok sedang disidang di pengadilan dalam kasus penistaan agama. Dia statusnya terdakwa. Fakta hukumnya demikian. Ini bukan fitnah. Justru pelanggaran kode etik jurnalistik jika tidak menampilkan fakta hukum
tersebut,” ungkap Jaka yang saat ini tengah menempuh program Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Jaka juga menyayangkan alur tindakan Dewan Pers yang tidak melakukan diskusi terlebih dahulu dengan cara memanggil pengelola Okezone ke kantor Dewan Pers. “Setahu saya, pengelola Okezone tidak dipanggil dulu. Tidak diskusi. Dewan Pers langsung melayangkan surat teguran kepada Okezone. Padahal alurnya tidak seperti itu,” imbuhnya.
Jika cara-cara seperti ini dibiarkan, maka menurut Jaka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers bukan mustahil akan menjadi alat pemerintah untuk membungkam media-media yang kritis terhadap pemerintah.
Sekilas Judul Berita Okezone
Seperti ramai diperbicangkan, beberapa waktu lalu Okezone membuat berita dengan judul “Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara”. Atas pemberitaan tersebut, Dewan Pers menegur pemberitaan Okezone.
Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 yang ditandatangi oleh Yosep Adi Prasetyo itu kemudian menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan langkah Dewan Pers melakukan teguran kepada pengelola Okezone.
Dewan Pers menilai, judul berita tersebut melanggar melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena dianggap mengandung opini yang menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menyebut Okezone telah melanggar Pasal 8 KEJ terkait konten bermuatan SARA.
Tak hanya teguran, Dewan Pers juga meminta pengelola Okezone untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemuatan judul berita tersebut. Judul berita yang dipermasalahkan tersebut telah dikoreksi oleh pihak Okezone dengan mengganti judulnya menjadi “Tiba di Bandara, Ahok Salami Raja Salman”.
Bukan rahasia publik, Ahok telah berstatus terdakwa kasus penista agama. Lalu, benarkah judul pemberitaan Okezone terkait Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok bersalaman dengan Raja Salman dinilai melanggar kode etik jurnalistik? Atau mengandung fitnah?
Pertanyakan Dewan Pers
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang, dari berita dan judul yang dibuat Okezone sama sekali tak bermasalah. Tuduhan Dewan Pers dianggap tak memenuhi kriteria.
“Saya beranggapan bahwa Okezone tidak melakukan pelanggaran, seperti yang dituduh Dewan Pers. Apa yang disampaikan dan judulnya memang faktanya seperti itu dan tidak ada kata-kata yang mendiskriditkan dan menghakimi. Lain hal bisa disebut ‘terdakwa yang hina itu’ baru menghakimi,” katanya, (19/3).
Ilham Bintang menegaskan, bahwa yang bermasalah justru Dewan Pers, karena tidak memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Lagi pula, pengadu yang mengadukan teradu ini juga tidak jelas sebagaimana dalam surat yang beredar tidak disebutkan secara gamblang dan tidak jelas siapa pengadunya.
Dewan Pers, kata Ilham, justru melanggar peraturannya sendiri dalam mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 7 dan 11 yang intinya harus ada pengadu dan teradu untuk dimintai keterangan sebelum mengambil keputusan.
Ilham pun berharap, ke depan Dewan Pers bisa menjaga kewibawaannya. Terutama dalam menyampaikan teguran kepada media massa. Dewan Pers harus memperhatikan tata cara penyampaian dan teguran kepada media, jangan sampai menimbulkan preseden buruk.
Senada dengan Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada menilai Okezone tidak melanggar kode etik jurnalistik dalam berita berjudul “Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara”.
Menurutnya, dalam berita tersebut, Okezone sudah menyajikan berita sesuai dengan fakta. Berdasarkan Pasal 3 KEJ, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, wartawan senior Karni Ilyas tidak menemukan kesalahan Okezone yang dipermasalahkan Dewan Pers dalam artikel berjudul “Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara”. “Setelah saya baca, saya enggak lihat di mana salahnya (Okezone) dalam memberitakan Ahok dan Raja Salman,” ucapnya, Minggu (19/3/2016). (desastian)