SEMARANG, (Panjimas.com) – Sebuah senyuman tersungging di bibir Ranu Muda (36 tahun) saat keluar dari gerbang berterali besi. Ia menyambut hangat sejumlah wartawan media Islam yang sebagian besar datang dari Jakarta ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Satu persatu wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menjabat dan memeluk erat wartawan Panjimas itu. Ranu adalah anggota JITU yang berdomisili di Solo.
Pada Ahad, 18 Desember 2016, ia melakukan liputan jurnalistik saat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menyampaikan surat somasi ke Restoran Social Kitchen. Pasalnya, restoran ini kerap menggelar tarian telanjang dan minuman keras tanpa izin.
Saat menjalankan tugas liputan itu, Ranu ditangkap aparat karena dituding melakukan provokasi dan sebagai tim dokumentasi kelaskaran..
“Saya baru enam hari di sini,” kata Ranu kepada Islamic News Agency (INA), kantor berita Islam yang diinisiasi oleh JITU pada Senin, (20/03) di Lapas Kedungpane, Semarang. Sebelumnya, Ranu dan anggota laskar sempat ditahan di Polda Jateng.
Pantauan Islamic News Agency, Ranu dalam keadaan sehat wal afiat. Wajahnya terlihat cerah. Ia tampak ceria dalam balutan jubah putih dipadu dengan celana panjang sebatas mata kaki berwarna hitam.
“Di sini (Lapas Kedungpane, red) serasa jadi manusia lagi. Waktu di Polda kita ditahan secara terpisah. Cuma bisa lihat langit dari kotak 2,5 x 2,5 meter,” kata ayah dua anak ini.
Kedatangan wartawan JITU ke Lapas Kedungpane memang bertujuan untuk memberikan semangat kepada Ranu. Sekjen JITU, Muhammad Pizaro mengungkapkan, ini merupakan bentuk dukungan dan solidaritas sesama wartawan Muslim.
“Kita memberikan support kepada Ranu selaku wartawan sekaligus anggota JITU yang meringkuk di penjara karena dianggap melawan hukum. Padahal, ia sedang melakukan tugas jurnalistik. Dan itu sudah diakui oleh pemimpin redaksi yang bersangkutan,” ujar Pizaro kepada Islamic News Agency di luar Lapas Kedungpane.
Menurutnya, JITU sebagai organisasi wartawan Muslim mendorong pemerintah untuk bersikap jernih dan objektif dalam persoalan ini. Seharusnya, tidak boleh ada unsur kriminalisasi terhadap wartawan karena energi bangsa sudah terkuras. Pun demikian, terhadap kriminalisasi para ulama.
“Ini tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan proses hukum yang jujur,” ujar dia.
JITU juga mendesak anggota DPR, DPD dan Komnas HAM untuk bereaksi terhadap kasus ini. Pasalnya, apa yang dilakukan LUIS dan Ranu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang resah dengan tindakan penyakit masyarakat di Kota Solo.
Kepada Islamic News Agency, Sekjen LUIS Endro Sudarsono menjelaskan, apa yang dilakukan oleh laskar Islam di Solo telah menempuh upaya prosedural dan konstitusional.
“Selama ini LUIS sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan kepolisian, DPRD dan Walikota Solo. Di sini lah pentingnya peran jurnalis seperti Ranu untuk mengawal masalah ini,” pungkas Pizaro. [islamic news agency/fajar shadiq/tm]